Polsek Balai Ringkus Tersangka Curanmor

Polsek Balai
MDA saat diamankan di Polsek Balai Karimun. (Foto: Dok Reskrim Polsek Balai)

KARIMUN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Balai menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MDA (21), Jumat 26 April 2024.

Pelaku diringkus polisi karena mencuri sepeda motor yang terparkir di salah satu  rumah, RT 002 RW 001, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Selasa 23 April 2024, sekira jam 18.10 WIB.

Pemilik baru mengetahui sepeda motornya telah raib ketika hendak pergi ke warung membeli sesuatu.

“Korban yang mau membeli pampers anaknya dan tidak melihat lagi sepeda motor di parkiran. Korban kemudian melapor ke kita,” kata Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, Sabtu 27 April 2024.

Setelah melakukan penelusuran, polisi menangkap MDA di Jalan Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Dari hasil penyelidikan polisi, MDA sebelumnya berjalan kaki menuju rumah temannya di simpang tiga Rutan Tanjungbalai Karimun.

Sebelum sampai di rumah temannya, MDA melihat sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih terparkir di teras depan rumah korban. Kondisinya, kunci kontak tersebut masih berada sepeda motor.

“Pelaku awalnya mendorong sepeda motor korban, kemudian meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarainya,” sambung Melky.

Baca juga: Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Batam Dihadiahi Timah Panas

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.

Melky menyebutkan jika MDA merupakan residivis atau pernah masuk penjara sebelumnya. Kini MDA harus kembali berurusan dengan hukum.

“Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” sebut Melky. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News