Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Batam Dihadiahi Timah Panas

Sahrinal, pelaku curanmor di kawasan Bengkong dihadiahi timah panas di kedua betisnya karena hendak kabur saat ditangkap oleh polisi. (Foto:Dok/Polsek Bengkong)

BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Kota Batam menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) bernama Sahrinal (25).

Sahrinal ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha NMax di Kawasan Kavling Bengkong Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Petugas terpaksa menembak kedua betis pelaku karena melakukan perlawanan dan hendak kabur saat ditangkap di wilayah Sekupang, Kamis 7 Maret sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, Selasa 12 Maret 2024.

Dia melanjutkan, sebelum ditangkap pelaku beraksi di salah satu kosan warga dengan cara masuk ke dalam rumah lewat jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

“Korban sadar motornya raib pagi hari, sekitar pukul 05.30 WIB saat akan berangkat kerja,” sebut Dody.

Selain mengamankan pelaku beserta satu unit Motor NMax, petugas juga membekuk seorang pelaku lainnya berinisial TWA (30) yang berperan sebagai penadah motor curian tersebut.

“Sahrinal juga merupakan residivis kasus pemukulan di Medan pada tahun 2019, dengan vonis putusan 1 tahun 4 bulan,” kata Doddy.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.