PSDKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam dan Malaysia di Laut Natuna-Selat Malaka

Kapal ikan berbendera Vietnam yang tertangkap sedang mencuri ikan di perairan Natuna yang ditangkap PSDKP. (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap dua kapal ikan asing yang tertangkap basah sedang mencuri ikan di perairan Natuna dan Selat Malaka, 04 Mei 2024 pagi hari.

Plt. Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, dua kapal berbendera Vietnam itu kini diamankan ke Pangkalan PSDKP Batam.

Sementara satu kapal lainnya yang berbendera Malaysia berhasil diamankan di Selat Malaka kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Pelalawan, Riau.

Dua kapal asing Vietnam tersebut memiliki nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan 20 ABK, dan kapal BV 1182 TS (66 GT) dengan 5 ABK, Mereka membawa muatan sekitar 10 ton ikan campur.

Selain itu, ada satu kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan muatan sekitar 3 ton ikan campur.

“Kami tegaskan bahwa apapun kegiatan kapal asing secara ilegal di perairan Indonesia, tidak ada toleransi akan kami tangkap,” ujar Pung Nugroho, Sabtu 04 Mei 2024 malam.

Pria yang akrab disapa Ipung itu mengatakan, operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang meningkatnya aktivitas penangkapan ikan oleh kapal asing di wilayah Laut Natuna.

“Kami merespons dengan cepat aduan dari nelayan dan masyarakat tersebut, dan memang terbukti ada kapal asing yang melakukan pencurian ikan,” sambung Ipung.

Ipung menyampaikan, kedua kapal Vietnam tersebut mencoba melarikan diri ketika menyadari bahwa mereka sedang diawasi oleh petugas. Dalam upaya pengejaran, petugas PSDKP terpaksa melakukan dua kali tembakan peringatan.

Dua kapten kapal ikan asing Vietnam menunjukan hasil penangkapan ikan ilegal di perairan Indoneia. (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

“Kami pertama-tama memberikan peringatan dengan tembakan ke udara, namun kapal-kapal tersebut tetap tidak mengurangi kecepatan. Setelah itu, kami terpaksa melakukan tembakan peringatan kedua ke laut, di sisi kiri dan kanan kapal,” jelas dia.

Setelah berhasil menghentikan kedua kapal tersebut, petugas PSDKP naik ke atas kapal asing untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menerangkan, selain melanggar batas wilayah penangkapan ikan di perairan Indonesia, mereka juga menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

“Yang perlu dicatat bukanlah hanya jumlah ikan yang telah diangkut oleh kapal-kapal tersebut, tetapi juga kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Penggunaan trawl oleh kapal-kapal tersebut dapat merusak ekologi di perairan Indonesia,” tegasnya.

Ipunk menekankan bahwa Laut Natuna adalah salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling sering menjadi target illegal fishing.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh klaim batas wilayah perairan oleh negara tetangga yang menggunakan Landas Kontinen, yang menurutnya tidak sesuai dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diterapkan oleh Indonesia.

“Kondisi ini membutuhkan kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI/Polri, Bakamla, dan Bea Cukai. Kita harus bekerja sama untuk menjaga Laut Natuna agar tidak dikuasai oleh kapal asing,” jelasnya.

Sementara itu salah satu Kapten Kapal Ikan Asing Vietnam, Kang mengatakan alasan mereka menangkap ikan di perairan Indonesia adalah karena melimpahnya jumlah ikan.