ANAMBAS – Polsek Palmatak, Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, meringkus dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku berinisial DI (20) dan AN (19).
Keduanya ditangkap setelah melakukan tindakan senonoh terhadap korban berinisial IS (14) di lokasi perkebunan Desa Langir Kecamatan Palmatak pada Selasa (25/04) malam.
Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, melalui Kanit Reskrim Polsek Palmatak Bripka Aidil Fitriko mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku pencabulan berdasarkan laporan polisi.
“Perbuatan bejat itu dilakukan dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri,” kata Bripka Aidil dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (27/04).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa sekira 18.10 WIB, pelaku DI menghubungi korban via telepon seluler dan menanyakan posisi korban, setelah memberitahukan keberadaannya kemudian pelaku DI menggunakan sepeda motor menghampiri korban untuk diajak jalan-jalan.
Namun, korban menolaknya dengan alasan sudah malam, kemudian pelaku DI menarik tangan korban dan mengangkat badannya dinaikkan ke atas motor dan membawanya. Di perjalanan pelaku bertemu temannya AN yang kemudian berbonceng tiga menuju ke perkebunan di Desa Langir.
“Sesampainya di lokasi, pelaku berinisial AN yang terlebih dahulu melakukan pencabulan kepada korban secara paksa dan selanjutnya secara bergantian juga dilakukan oleh pelaku DI, setelah puas korban diantar pulang oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Baca juga: KKP Segel Wisata Resort Pulau Bawah di Anambas Kepri
Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma dan keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu ke Polsek Palmatak.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Anambas Unit PPA. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News