IndexU-TV

Polsek Tebing Ciduk 2 Tersangka Pencuri Ponsel di Kos-Kosan

Polsek Tebing
Dua pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing menangkap dua tersangka pencurian telepon seluler (ponsel) di sebuah kos-kosan di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Seorang tersangka berinisial Y merupakan resedivis tindak pidana curat (pencurian dan pemberatan). Sedangkan satu tersangka lain yang berinisial T (16) masih anak di bawah umur.

Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan pencurian telepon seluler.

“Seorang warga bernama Budi kehilangan barang berupa ponsel di Perumahan Ifolia Kecamatan Tebing, pada tanggal 18 Juli lalu 2023,” kata Djaiz, Sabtu (22/07).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi jika tersangka berada di sebuah kamar kos, di jalan Pertambangan, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

“Kemudian anggota Unit Reskrim menuju ke kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku Y dan T disana,” ujar Djaiz.

Baca juga: Duh, Pasutri di Karimun Bawa 3 Anak saat Mencuri

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version