IndexU-TV

Polsek Tebing Karimun Amankan Setengah Kilo Sabu dari Seorang Kurir

Polsek Tebing
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Tebing, Karimun, Kepri. (Foto: Ist)

KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing membekuk seorang pria berinisial RES yang kedapatan memiliki setengah kilogram narkoba jenis sabu di Jalan Pertambangan, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (31/12).

Dari tangan RES, polisi mengamankan barang bukti sebanyak enam plastik sabu dengan berat kotor 509 gram.

“Unit Reskrim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berbentuk lonjong sebanyak enam plastik,” kata Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, Ahad (01/01).

Djaiz menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

“Kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fedryk S Harahap beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Djaiz.

Barang haram tersebut sempat berhasil dibuang RES ke lubang pembuangan kamar mandi. Namun saat diinterogasi polisi, RES mengaku memiliki narkoba.

Kepada polisi RES mengatakan telah bekerja sama dengan seseorang berinisial A asal Malaysia.

“Pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk setiap bungkusnya, apabila dapat membawa ke Lombok,” jelas Djaiz.

Selain enam bungkus sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Polsek Tebing kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: BNN Karimun Gandeng Semua Pihak Cegah Peredaran Narkoba

Atas perbuatannya RES disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Exit mobile version