IndexU-TV

Potensi “Siraman” Gaet Suara Pemilih saat PSU

Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Bawaslu Kepri pun mulai bersiap diri untuk mengantisipasi pelanggaran jelang PSU terutama terkait potensi politik uang.

Diketahui sebelumnya sebanyak 8 TPS di Tanjungpinang, Batam 1 TPS, Karimun 1 TPS direkomendasikan dilakukan PSU oleh Bawaslu.

“Kalau Batam dan Karimun sudah selesai melaksanakan PSU pada tanggal 18 Februari kemarin, sedangkan Tanjungpinang menyusul tanggal 24 Februari Nanti,” kata anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.

Dalam pelaksanaan PSU, Bawaslu Tanjungpinang tidak menampik terdapat potensi pelanggaran dalam prosesnya terutama praktik politik uang.

Untuk itu, lanjut Maryamah, pasca direkomendasikannya PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu langsung melakukan pengawasan melekat dan patroli pengawasan di sejumlah TPS yang terkena PSU.

“Karena bisa dikatakan, PSU ini menjadi kesempatan kedua bagi peserta pemilu untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya,” sambungnya.

Selain itu dia menambahkan, Bawaslu akan memperkuat jaringan yang ada di masyarakat untuk mengantisipasi dan mendapatkan informasi terkait potensi politik uang.

“Kami yakin dan optimis jika ada informasi politik uang kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikannya,” ungkapnya.

Bawaslu juga akan melakukan penguatan jajaran pengawas TPS, sebagai ujung tombak pengawasan di saat pemilihan berlangsung.

“Kami akan perkuat pemahaman mereka terkait aturan dalam pemilu agar segala kasus penyeban PSU kemarin tidak terulang” tuturnya.

Tak Boleh Bawa Kamera

KPU Kepri mengingatkan pemilih yang terdata dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) tidak membawa dan menggunakan kamera di bilik suara.

Anggota KPU Kepri Ferry Manalu mengatakan pemilih dilarang membawa kamera maupun perangkat elektronik lainnya yang memiliki fasilitas kamera ketika menggunakan hak suara di bilik suara.

Pilihan pemilih saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak perlu didokumentasikan, karena bersifat rahasia.

“Pemilu mengandung asas langsung, umum, bebas dan rahasia,” kata Ferry.

Menurut dia, pemilih yang memotret memvideokan proses pemungutan suara di bilik suara merupakan tindakan melawan hukum. Perbuatan pidana tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28.

“Jadi pemungutan suara pada 14 Februari 2024 maupun saat PSU dan PSL tidak diperkenankan membawa dan menggunakan kamera maupun alat perekam jenis lainnya,” ujarnya.

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal menjelaskan bahwa pemilih yang berhak mencoblos peserta Pilpres dan peserta Pemilu 2024 bukan hanya yang hadir atau mengisi daftar hadir saat pemungutan suara 14 Februari 2024, melainkan seluruh warga yang terdaftar dalam DPT, DPT Tambahan dan DPT Khusus.

“Berdasarkan peraturan, namanya pemilihan ulang, tentu pesertanya seluruh warga yang terdata dalam DPT, DPT Tambahan, DPT Khusus di-TPS yang ditetapkan PSU,” kata Faizal.

Menurut dia, kesalahan teknis penyelenggaraan pemilu di-TPS menyebabkan delapan TPS tetap PSU, yang tersebar di Kelurahan Pinang Kencana dan Batu IX, Bukit Cermin, Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat.

KPU Persiapkan PSU

KPU Tanjungpinang mengaku telah menyiapkan anggaran untuk PSU di delapan TPS di Tanjungpinang.

Menurut Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya pengadaan logistik, operasional PSU, konsumsi petugas di TPS, dan biaya pembuatan TPS.

“Anggarannya telah disiapkan oleh satuan kerja (satker), kami telah mengkomunikasikannya dengan KPU Provinsi Kepri ke KPU RI,” ujar Andri

“Untuk jumlah saya belum melihat datanya. Perkiraan saya tidak sampailah ratusan juta,” sambungnya.

Sementara itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) TPS 059 Perumahan Mahkota Alam Raya, Keluruhan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu 24 Februari 2024.

Ketua RT05/RW 07, Perumahan Mahkota Alam Raya, Samsul Bahri mengatakan, saat ini tenda dan peralatan sudah disiapkan seperti aturan yang ada.

Menurutnya, anggota KPPS dan panitia sedang mengedarkan undangan agar pemilih datang menyalurkan hak pilihnya.

“Jadi untuk warga perumahan, jika belum menerima undangannya maka segera menghubungi panitia,” kata dia Jumat, 23 Februari 2024.

Ia menambahkan, persiapan logistik akan tiba sore nanti ke TPS 059. Sedangkan untuk jumlah DPT di TPS tersebut berjumlah 289 orang. “Sedangkan DPTB 17 orang, DPK 2 orang. Jadi total 308,” ujarnya.

Honor KPPS Belum Dibayar

Sebanyak 56 petugas KPPS belum menerima honor dari KPU lantaran pelaksanaan PSU. Hal itu dibenarkan, Anggota Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi. Ia mengatakan, petugas KPPS yang belum menerima honor yakni petugas delapan TPS yang melaksanakan PSU.

“Nanti setelah tugas KPPS yang PSU selesai maka honor mereka akan dibayarkan,” kata dia.

Kendati demikian, untuk biaya operasional pelaksanaan PSU tetap disalurkan sebelum pelaksanaan PSU besok.

“Kalau angkanya saya tidak ingat berapa yang belum dibayar. Tapi yang jelas yang tidak melaksanakan PSU sudah kita bayarkan semua,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version