TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus tiga terduga pengedar narkoba di salah satu hotel di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ketiga pelaku ditangkap di salah satu kamar hotel di Jalan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, berinisial AF, JD, dan VV.
Penangkapan para pelaku dibenarkan Kepala Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Kamis 30 Mei 2024. Ia menyampaikan, pengungkapan itu bermula ketika pihaknya menerima informasi mengenai peredaran narkoba.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, para pelaku ditangkap di kamar Nomor 618 pada 23 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WIB.
“Mereka langsung diamankan saat anggota masuk ke dalam kamar itu,” kata Kompol Arsyad.
Lanjut, kata Arsyad, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,89 gram. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital, satu bundel plastik bening, serta barang bukti lainnya.
“Para pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Pemakai dan Pengedar Narkoba
Ia menjelaskan, para pelaku ini sudah menjadi target polisi. Sebab, nama mereka berkaitan dengan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
“Mereka ini berkaitan juga dengan pengungkapan kasus beberapa bulan lalu,” kata Kompol Arsyad.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News