Sebelumnya dilaporkan Direktur KPLP, Jon Kenedi, menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang, kapal tersebut telah bolak-balik di perairan Tanjung Berakit selama dua hari tanpa melapor. Dugaan sementara kapal tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tidak membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kapal ini berada lebih dari 24 jam di perairan Indonesia tanpa melapor. Seharusnya, kapal yang masuk wilayah Indonesia melaporkan diri dan membayar PNBP,” tegas Jon di Dermaga PPLP Tanjung Uban beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa menurut keterangan nahkoda, kapal tersebut berangkat dari Korea. Namun, data VTS menunjukkan kapal tersebut berasal dari India dengan tujuan yang belum diketahui. Kapal ini mengangkut enam kru berkebangsaan Rusia.
“Ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Pelayaran. Oleh karena itu, kapal diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News