IndexU-TV

PPLP Tanjung Uban Kirim Berkas Kasus Kapal Asing ke Kejati Kepri

PPLP Tanjung Uban
PPLP Tanjung Uban, Bintan, Kepri tangkap dan amankan kapal berbendera Vanuatu yang masuk perairan Berakit tanpa izin. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Tanjung Uban telah mengirimkan berkas kasus kapal ikan berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Kapal tersebut diamankan karena tidak melapor saat memasuki perairan Indonesia di Tanjung Berakit.

Kapal yang diketahui diduga melanggar aturan pelayaran itu diamankan petugas pada Sabtu 4 Januari 2025. Kemudian ditarik ke Dermaga PPLP Tanjung Uban.

Kepala PPLP Tanjung Uban, Sugeng Riyono, mengonfirmasi bahwa pengiriman berkas ke Kejati telah dilakukan. Namun, enam kru berkewarganegaraan Rusia yang berada di kapal masih dalam pengawasan pihak PPLP.

“Berkasnya sudah kita kirim ke Kejati. Saat ini kru masih berada di atas kapal karena belum ada keputusan pengadilan untuk menahan mereka,” kata Sugeng, Selasa 27 Januari 2025.

Saat ini PPLP menunggu perkembangan dari Kejati terkait kelanjutan proses hukum kapal Fianit NYDH3. Sugeng menegaskan, pihaknya terus mengawasi kapal dan kru hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Kami akan memberikan informasi tambahan jika sudah ada perkembangan dari Kejati,” tutup Sugeng.

Baca juga: Nyelonong Masuk ke Perairan Berakit, PPLP Bintan Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vanuatu

Exit mobile version