TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membenarkan adanya perjanjian kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak meminta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ansar mengatakan, syarat perjanjian tersebut dibuat berdasarkan kemampuan keuangan daerah untuk membayarkan TPP ASN.
“Kita pertimbangkan untuk tidak ada syarat itu, tapi tergantung kemampuan keuangan daerah,” katanya di Tanjungpinang, Kamis 9 Januari 2025.
Namun paling penting pekerja paruh waktu harus menjadi PPPK terlebih dahulu dan pihaknya sedang mengajukan pengusulan penambahan kuota ke pemerintah pusat.
Baca juga: Belasan PTK Non ASN Temui Gubernur Kepri Minta Kejelasan Status karena Tak Lolos Seleksi PPPK
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Iman Sutiawan irit bicara saat ditanya syarat tidak meminta TPP kepada PPPK.
“Ini masih kita pelajari, tapi yang jelas, persoalan TPP dan PPPK ini masih terus dibahas, bukan hanya di Kepri, tapi di seluruh daerah,” katanya mengakhiri wawancara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News