Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Pacarnya Hamil Dua Bulan

Pria Ditangkap
Pria ini ditangkap polisi di rumahnya. (Foto: ist)

BATAM – PRH (18), tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.

Pria ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar setelah pacarnya berusia 16 tahun diketahui hamil dua bulan. Pasalnya, pelaku dan pacarnya sering masuk salah satu hotel di wilayah, Kelurahan Sei Jodoh, Batam.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin mengatakan, kejadian tersebut terbongkar usai orang tua korban datang ke kantor polisi membawa hasul visum dan USG anaknya.

“Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu dan pelaku langsung kita amankan,” kata Salahuddin, Kamis (13/10).

Salahuddin mengatakan, pelaku dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih. Mereka saling kenal, 3 Juni 2020 silam. Dua hari kemudian, pelaku mengungkap rasa sukanya kepada gadis belia itu.

“Pelaku dan korban berpacaran hingga akhir bulan Juli 2021. Pelaku PRH merayu korban MR untuk check-in di salah satu hotel di kawasan jodoh dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata dia.

Korban awalnya sempat menolak karena takut akan terjadi hal yang tidak diingatkan. Namun, dengan bujuk rayu pelaku dan meyakinkan akan bertanggung jawab, korban akhirnya mau.

“Akhir bulan Juli 2021 tersebut selanjutnya pelaku PRH selalu mengajak korban untuk terus melakukan hubungan badan di hotel yang sama hingga terakhir kali melakukan persetubuhan pada tanggal 22 Agustus 2022,” kata dia.

Baca juga: Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5 miliar. (*)