Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur dari kos-kosan di Perumahan Green Garden, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku yang ditangkap adalah SA (22) bersama korban BQ (15).

“Awalnya kami menerima laporan pengaduan anak hilang yang viral, Senin (03/10). Kemudian kami langsung melakukan pencarian terhadap korban,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Selasa (11/10).

Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, korban ditemukan di hari ketiga pencarian pada Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB. “Kami langsung ke lokasi dan benar korban sedang berada di sana bersama pelaku. Kemudian kami bawa keduanya ke Polsek,” kata dia.

Setelah dimanalan, polisi kemudian menginterogasi pelaku dan mengakui telah menyetubuhi korban di kos-kosannya selama korban lima hari kabur dari rumah.

“Mereka ini berpacaran selama satu bulan tetapi tidak pernah bertemu,” kata dia.

Kaburnya korban dari rumah merupakan permintaan korban ke pelaku yang minta dijemput di rumahnya, Sabtu, 1 Oktober 2022, pukul 02.00 dini hari. Korban pergi dari rumah karena ia dan orang tuanya sering terjadi selisih paham.

Yudha mengimbau kepada orang tua, lingkungan maupun pihak sekolah lebihpeduli terhadap kasus-kasus anak yang berhadapan terhadap hukum. “Ini juga sebagai langkah preventif kita bersama sama,” kata dia.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur Dua Hari, Polsek Sekupang Tangkap DS di Kosnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun. (*)