TANJUNGPINANG – Seorang pria paruh baya berinisial SO (54 tahun) tertunduk di kantor polisi. Ia ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap ponakan tetangganya berusia 17 tahun di di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Merdeka, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, kejadian pencabulan itu 26 Januari 2024 lalu. Kejadiannya bermula saat korban meminta pertolongan kepada pelaku untuk membuatkan surat izin sakit.
“Korban sedang menginap di rumah tantenya tetangga pelaku,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Senin 29 Januari 2024.
Ia menyebut, tersangka memanggil korban untuk menyuruh masuk ke dalam rumahnya. Kemudian memaksa korban. Saat itu juga korban tidak bisa berbuat apa-apa.
“Pelaku mendorong korban ke dinding, sambil menyekap mulut korban, sehingga tidak bisa berontak,” jelasnnya.
Baca juga: Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian saat Kabur ke Batam
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News