Batam – Pria Ribut Santosa resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Bawaslu Kota Batam menggantikan almarhum Novialdi. Pelantikan itu berlangsung secara daring oleh Bawaslu RI pada Kamis (9/9).
Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza mengatakan, Bawaslu RI telah menetapkan Pria Ribut Santosa sebagai pengganti Novialdi.
“Penetapan PAW Komisoner Bawaslu Kota Batam merupakan keputusan Bawaslu RI, kita hanya menjalankan keputusan yang ada,” katanya.
Dijelaskannya, dipilihnya Ribut sebagai pengganti Novialdi berdasarkan dengan ketentuan awal. Dijelaskannya, terdapat sepuluh besar peserta dan tersisa empat peserta.
“Tapi satu mengundurkan diri karena ikuti penyelenggara pemilu 2020 lalu dan 3 orang ini yang dilakukan verifikasi secara langsung oleh Ketua Bawaslu RI,” ujarnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Turun langsung Verifikasi PAW Komisioner Bawaslu Kota Batam
Diharapkannya, dengan ditetapkannya Ribut sebagai Komisioner baru di lingkup Bawaslu Batam, dapat memberikan kontribusi yang baik dan dapat bekerjasama sebagai satu tim pengawas.
“Kita berharap komisioner yang baru dilantik bisa secepatnya beradaptasi dan bersinergi untuk mengerjakan pekerjaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Pria Ribut Santosa mengatakan dirinya berterimakasih karena sudah dipercaya menjadi PAW Komisoner Bawaslu Kota Batam.
Ribut menyebutkan dirinya akan semaksimal mungkin untuk beradaptasi dengan komisioner serta staf Bawaslu kota Batam untuk mengejar ketertinggalan.
“Tentunya saya sangat senang atas kesempatan menjadi Komisioner Bawaslu Batam, tantangan kedepan bukan ringan dan dibutuhkan independesi yang kuat karena akan melewati tahapan pelaksanaan Pemilu berikutnya,” pungkasnya.
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet