Tanjungpinang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan berakhir pada September ini. Sejak Juli hingga Agustus, Pemprov Kepri telah menerima pendapatan sekitar Rp30 miliar.
Kepala BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 21 ribu lebih kendaraan di daerah itu sudah membayar denda pajak. Dari 21 ribu kendaraan 15 ribu diantaranya merupakan kendaraan bermotor.
“Pendapatan kita dari pemutihan pajak ini sudah hampir Rp30 miliar hingga akhir Agustus lalu, diharapkan kita bisa memenuhi target sekitar Rp49 miliar hingga akhir September mendatang,” katanya, Rabu, (22/9).
Baca juga: Kabar Gembira! Mulai 1 Juli Pemprov Kepri Beri Diskon Pajak Kendaraan
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat Kepri untuk membayar pajak kendaraan dinilai masih tergolong rendah.
“Saya berharap, dengan dilakukannya pemutihan ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat di tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Reni, jika tidak dalam situasi pandemi pihaknya biasanya melakukan razia untuk memastikan masyarakat mambayar pajak atau tidak.
“Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan pemutihan ini,” pungkasnya.
Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet