Promosikan Judi Online, Polisi Tangkap Selebgram Batam

Selebgram Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri menghadirkan saat konferensi pers dan menunjukan barang bukti kasus promosi judi online. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap seorang selebgram Batam, karena promosikan judi online di media sosial Instagram.

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelaku S (24 tahun) ditangkap akibat menyebarkan konten judi online di akun Instagram miliknya.

“Untuk waktu kejadian pada tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian TKP-nya adalah media sosial milik pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Ulasan.co, pelaku sendiri merupakan seorang konten kreator yang memiliki pengikut sekitar 250 ribu follower di Instagram.

Pelaku S ditangkap saat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan patroli siber dan dunia maya pada 19 Juni 2024.

“Personel kami mendapatkan akun Instagram yang mempromosikan konten bermuatan judi online dengan cara mengunggah melalui insta story ” ujarnya.

Dalam insta story tersebut pelaku menautkan link judi online. Jika seseorang mengklik tautan tersebut maka akan teralihkan ke situs perjudian modus4d. Terhadap temuan tersebut akhirnya polisi melakukan profilling dan menangkan pelaku di Tunas Regency, Sagulung, Batam.

Sedangkan modus operandi pelaku adalah awalnya mendapat DM Instagram yang berisi ajakan kepada pelaku untuk melakukan ‘endors’ atau promosi situs perjudian.

“Kemudian pelaku menyetujuinya dan disepakati biaya yang diterima oleh pelaku,” ujarnya.

Pelaku telah menjalankan aksinya itu sekitar satu bulan dan telah memperoleh Rp20 juta dari endors yang diterima dari judi online sebanyak satu kali.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan enam barang bukti yang kini disita penyidik yaitu, satu unit Iphone 11 warna kuning, SIM card smartphone, akun Instagram milik pelaku, akun Gmail beserta password yang telah diubah untuk menjaga status quo, satu ATM BCA, uang total Rp3.070.000 dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 35 lembar, Rp50.000 satu lembar, dan Rp20.000 satu lembar, satu lembar mutasi rekening BCA tertanggal 4 Juli 2024.

Pelaku pun kini dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU no 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Yang isinya adalah setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat 22 dapat dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani mengatakan, dari hasil patroli, hingga saat ini masih satu pelaku yang berhasil diamankan.

“Setelah kami lakukan profiling memang baru satu ini yang berhasil kami temukan,” ungkapnya.

Baca juga: Dampak Judi Online Bisa Sebabkan Depresi sampai Bunuh Diri

Berdasarkan penelusuran kepolisian akun yang mengirim pesan DM kepada S adalah akun fiktif dan sampai sekarang masih dalam pencarian. Sedangkan motif pelaku sendiri adalah ekonomi karena adanya imbalan dalam transaksi tersebut.

Kemudian ia menekankan, kedepannya kepolisian tidak hanya akan menindak penyedia jasa judi online, namun juga akan melakukan upaya pencegahan dengan menyasar pemain.

“Hal ini karena korban judi online cukup banyak di masyarakat,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News