Propam Polri Komitmen Menjaga Netralitas Anggota Polisi Selama Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA – Divisi Propam Polri telah mengonfirmasi langkah-langkah yang diambil untuk memastikan netralitas seluruh anggota Polri, sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Syahardiantono, pada hari Minggu 12 Desember 2024, menjelaskan bahwa ada arahan langsung dari Kapolri mengenai netralitas. Serta didukung oleh ketentuan hukum dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengamanatkan netralitas bagi anggota Polri.

Baca Juga: Brigadir Taruna Akpol Helena Fiorentina Juara Kompetisi Esai Internasional

Irjen. Pol. Syahardiantono menjelaskan bahwa telah ada mekanisme preemtif, preventif, dan represif yang diterapkan kepada anggota Polri dalam menjaga netralitas.

Dalam konteks mempertahankan netralitas Polri selama Pemilu 2024, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku di Korps Bhayangkara.

Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas politik, meskipun keluarga mereka diizinkan berpartisipasi.

Lebih lanjut, Wahyurudhanto menyoroti peran penting kepolisian sebagai leading sector dalam memastikan jalannya proses Pemilu dengan aman dan damai.

Meskipun beberapa anggota Polri mungkin menjadi peserta dalam Pemilu 2024. Pihaknya tidak diizinkan memberikan dukungan atau bantuan fasilitas kepada pihak politik mana pun.

“Keterlibatan yang dimaksud bukanlah memberikan dukungan kepada kepentingan politik tertentu, melainkan memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu agar proses Pemilu berjalan lancar,” ungkapnya.

Baca Juga: Hoaks Surat Edaran Menkes Wajib Pakai Masker di Indonesia

Wahyurudhanto menegaskan bahwa dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 telah diatur tugas polisi untuk menjaga keamanan Capres-Cawapres, kotak suara, serta memastikan kelancaran seluruh proses demokrasi. Oleh karena itu, netralitas yang dipegang oleh Polri adalah sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia menekankan bahwa tugas utama polisi adalah menjaga prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah mendukung pelaksanaan demokrasi dalam Pemilu. Polisi harus memastikan ini dilakukan dengan baik.

“Ikhtiar ini tidak boleh menunjukkan keterlibatan dalam bentuk simbol, tanda, atau kegiatan politik. Yang harus ditekankan adalah komitmen untuk memastikan kelancaran Pemilu sesuai dengan tugas pokok yang telah diatur sebelumnya,” tegasnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News