Hoaks Surat Edaran Menkes Wajib Pakai Masker di Indonesia

Hoaks
Ilustrasi Hoaks. (Foto: Rico Barino/Dok Ulasan)

TANJUNGPINANG – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyebut kabar Surat Ederan (SE) terkait wajib penggunaan masker adalah hoaks.

Dilansir dari situs resmi Kemenkes, di Tanjungpinang, Ahad 17 Desember 2023, bahwa beredar postingan hoaks SE Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia.

Faktanya adalah Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker. Masyarakat diimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.

Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster.

Baca juga: Pemkab Bintan: Hoaks Uang Aksesoris Rumah Sewa Wabup Rp500 Juta

Sebagaimana diketahui, kekhawatiran terkait COVID-19 kembali muncul setelah kabar melonjaknya kasus di negara jiran Singapura dan Malaysia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News