BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui pangkalan Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam membagikan 4 ton ikan beku kepada 140 warga dan beberapa yayasan serta panti asuhan setempat di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu 21 Agustus 2024.
Dirjlen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mlengatakan, ikan yang dibagikan tersebut merupakan ikan impor ilegal yang diamankan dari gudang penyimpanan (cold storage) milik PT Sumber Laut Alam (SLA) pada Mei 2024 lalu.
“Pihak perusahaan melanggar ketentuan impor komoditas perikanan. Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 4 ton ikan jenis selar dan tongkol yang diimpor dari Malaysia,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan, perusahaan telah dikenakan sanksi adminstrarif berupa denda sebesar Rp26,5 juta. Pihak perusahaan juga menyerahkan secara sukarela ikan impor tersebut kepada PSDKP untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Penyerahan tersebut ada berita acaranya. Kemudian ikan impor ini kita bagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga dapat membantu pemenuhan gizi masyarakat,” kata Ipunk.
Ia menekankan, apabila kegiatan impor ilegal itu tidak dihentikan, maka akan berdampak pada terganggunya stabilitas harga ikan di Kota Batam dan mengancam kesejahteraan para nelayan lokal.
“Kegiatan pengawasan impor ikan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga dan melindungi nelayan,” ujar Ipunk.
“Karena pihak perusahaan yang bersangkutan sudah membayar ganti rugi dan ikan yang mereka impor sudah diserahkan kepada kami, maka perusahaan tersebut bisa beroperasi lagi seperti biasa. Namun, mereka sudah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi hal serupa dan akan tertib dengan perizinan,” tambahnya.
Baca juga: PSDKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Nelayan Vietnam di Perairan Natuna Utara
Sementara itu, Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha mengatakan, ikan yang dibagikan tersebut terjamin mutunya dan layak konsumsi.
“Kami berharap masyarakat Batam bisa turut mengawasi apabila menemukan adanya dugaan aktifitas impor ikan maupun aktifitas penangkapan ikan ilegal ilegal di perairan Batam, untuk segera melaporkan kepada kami,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News