JAKARTA – Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja, menyoroti pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD di Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, PSU itu menelan anggaran sebesar Rp350 miliar.
“Seharusnya itu tidak terjadi, jika KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai ketentuan masa jeda lima tahun bagi terpidana korupsi,” kata Bagja dikutip detik.com, Jumat 19 Juli 2024.
Menurutnya, anggaran itu dapat digunakan untuk biaya pendidikan. “Mendingan digunakan untuk program bantuan masyarakat, pendidikan,” katanya.
Untuk itu, Bagja mengingatkan KPU agar menjalankan putusan MA mengenai syarat usia pencalonan kepala daerah. Ia mengingatkan KPU untuk melaksanakan putusan MA, karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU di Sumbar. “Agar tidak terulang lagi PSU,” ujarnya.
Selain itu, Bagja juga menyinggung soal logistik PSU di Sumbar. “Saat PSU itu ada 18 TPS yang tidak diketahui selama dua hari, ternyata teman-teman terbawa arus,” katanya.
Baca juga: Ratusan Pemuda Antusias Ikuti Pendidikan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Batam
Hal itu menyebabkan terjadinya pemungutan suara susulan (PSS). Untuk itu, ia mengingatkan kejadian itu menjadi PR bagi pengawas pada pemilu mendatang.
“Ini PR terbesar kita ke depan,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News