IndexU-TV

PT BSI Bantah Pernyataan KKP Soal Izin dan Aktivitas Reklamasi di Batam

PT BIS
Legal Direktur PT Blue Steel Industries, Al Hadid. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – PT Blue Steel Industries (BSI) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) membantah pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perihal perizinan dan aktivitas reklamasi di proyeknya.

“Sejak PT BSI memperoleh alokasi lahan pada tahun 2019, kami tidak pernah melakukan kegiatan apapun di bibir pantai termasuk reklamasi,” kata Direktur Legal PT BSI, Al Hadid, Sabtu (06/05).

Ia menjelaskan, KKP menemukan terdapat tambahan tanah akibat longsoran hujan yang mengakibatkan sedikit lahan baru di area bibir pantai PT BSI. Akibatnya, KKP melakukan penindakan agar tidak longsor kembali. Namun, ia memastikan kegiatan di darat dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.

Al Hadid menegaskan, pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) PT BSI telah diajukan jauh sebelum musim hujan terjadi yaitu pada Desember 2022. Akan tetapi, hingga kini KKP belum mengeluarkan izin tersebut dengan dalih PT BSI harus menyelesaikan pembayaran denda perihal pengawasan terlebih dahulu.

“Belum keluar angkanya, tapi kami siap bayarkan kapan pun, agar cepat realisasi investasi,” tuturnya.

Baca juga: KKP Hentikan Proyek Reklamasi PT BSI di Batam

Ia menilai, dari pengurusan itu, KKP telah melanggar prosedur jangka waktu penerbitan PKKPR yaitu 20 Hari Kerja sesuai Permen KP 28/2021. Pemberitahuan adanya kelebihan lahan dilakukan pada bulan Maret 2023 oleh KKP dan sanksi diberikan pada Mei 2023.

Sehingga dapat diketahui, pemberian sanksi lebih cepat dari pada pemberian izin yang bahkan telah melebihi ketentuan dari KKP sendiri.

“Hal ini patut dipertanyakan, karena tidak wajar dan jangan sampai diperlambatnya penerbitan izin ini disengaja oleh oknum tertentu yang menghambat investasi,” tegas Al Hadid. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version