IndexU-TV

Polisi Amankan 36 Motor Hasil Curian Komplotan Curanmor di Batam

Komplotan curanmor
Para pelaku komplotan curanmor beserta barang bukti 36 unit motor hasil curian diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membekuk komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis motor matik di Kota Batam.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka berinisial FR, YP, AP dan DF dengan barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor jenis matic merek Honda, plat kendaraan palsu, kunci T, sejumlah uang tunai dan tiga unit handphone.

“Salah satu tersangka yakni YP, merupakan residivis yang berperan sebagai pemetik. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai joki, penadah dan penjual,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan di Mapolda Kepri, Senin 20 Mei 2024.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima dua laporan polisi terkait kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian. Lalu, pada pukul 17.40 WIB petugas  berhasil membekuk keempat tersangka di beberapa lokasi di Kota Batam beserta barang bukti puluhan unit sepeda motor yang disimpang di tiga lokasi berbeda.

“Mereka menyimpan motor hasil curiannya di tiga tempat berbeda yakni di Punggur, Batu Aji dan Sekupang. Mereka mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali dan saling berbagi tugas,” kata Adip.

Ia menjelaskan, modus pelaku yakni menghidupkan secara paksa motor yang menjadi targetnya menggunakan kunci T, untuk kemudian dibawa ke tempat penyimpanan sebelum dijual.

Baca juga: Sindikat Curanmor Dibongkar Polisi, Ini Cara Pelaku saat Beraksi di Tanjungpinang

Atas perbuatannya, pelaku YP dan dan DF dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dan atau pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

“Sementara untuk penadah yakni FR dan AP kami jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal empat tahun,” ucap Adip.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor untuk segera menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri dengan membawa surat-surat kendaraan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version