PT Expasindo Bersuara Terkait Kasus Lahan Sedang Diusut Polres Bintan

PT Expasindo
Lokasi PT Expasindo di KM 23, Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – PT Expasindo angkat bicara perihal lahan yang tumpang tindih di Kilometer 23, Kacamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Kasus tersebut saat ini sedang diusut Polres Bintan.

Perwakilan PT Expasindo, Bekti DP  mengatakan, lahan tersebut sudah dibebaskan oleh PT Expasindo sejak tahun 1990.

“Sebelum lahannya tumpang tindih, kami sudah membebaskan lahannya tersebut sejak awal. Kurang lebih tahun 1990,” kata dia saat ditemui di Kijang, Jumat 5 April 2024.

Ia mengaku, luas lahan yang dimiliki PT Expasindo kurang lebih 112 hektare dan pihaknya mengaku memiliki surat asli.

“Kita punya lahan kurang lebih 100 hektare dan lahan yang tumpang tindih itu sekitar 1,6 hektare,” tuturnya.

“Jadi pada tahun 1990 sampai 2014 kita sudah pegang surat ganti rugi hak alas haknya,” sambung dia.

Ia menuturkan, perusahaan mengetahui adanya tumpang tindih lahan tersebut saat ingin memproses surat ke BPN.

“Setelah proses surat dilakukan, ternyata ada surat lain makanya kita buat laporan ke kepolisian,” ungkapnya.

Ia mengaku, sempat melakukan upaya mediasi dengan mantan Lurah Sei Lekop dan mantan Camat Bintan Timur. Namun, tidak ada kejelasan terkait hal tersebut.

Baca juga: Usai Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polres Bintan Rahasiakan Nama Tersangka Kasus Dugaan Sengketa Lahan

Pihak perusahaan sudah berkali-kali melakukan mediasi ataupun restorasi justice dengan pihak yang berkaitan dalam tumpang tindih lahan ini termasuk dengan mantan Lurah Ridwan dan mantan Camat Bintan Timur Hasan.

“Tapi sudah berulangkali pertemuan pihak perusahaan merasa tidak mendapatkan kejelasan dari penyelesaian perkara tersebut dan akhirnya perusahaan terpaksa melanjutkan permasalahan tersebut melalui jalur hukum,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News