BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan, ternyata telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan sengketa lahan milik PT Expasindo. Penetapan tersangka itu diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah ditetapkan tersangka. Lebih dari satu orang (tersangka),” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Kamis 4 April 2024.
Hanya saja, Iptu Alson belum mau membeberkan nama tersangka kasus dugaan sengketa lahan milik PT Expasindo saat ditanya oleh awak media ini. “Nanti, kita akan rilis,” sebut dia.
Baca juga: Ini Penjelasan Pj Wali Kota Tanjungpinang Usai Diperiksa Polisi Selama 7 Jam
Untuk diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi, salah satunya Lenjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang sudah memberikan keterangan pada Selasa 2 April 2024. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News