PT JPK Bungkam Soal Pembangunan Ruko di Belakang One Batam Mall

Kantor PT JPK
Gedung kantor PT JPK di Komplek Nagoya Garden Phase II Blok D No. 80-81, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – PT Jaya Putra Kundur (JPK) terkesan bungkam terkait pembangunan rumah toko (ruko)  di Jalan Gurindam, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Lokasi pembangunan itu tepatnya di belakang pusat perbelanjaan One Batam Mall diduga tidak mengantongi izin.

Ulasan.co mencoba mengonfirmasi hal tersebut dengan mendatangi langsung kantor PT JPK di Komplek Nagoya Garden Phase II Blok D No. 80-81, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Namun, pihak perusahaan tidak satupun yang mau dikonfirmasi terkait hal tersebut. Bahkan satpam perusahaan itu tidak bersedia mempertemukan dengan pihak manajemen maupun humas perusahan, dengan alasan belum ada perjanjian untuk melakukan pertemuan.

“Maaf, kalau belum ada janjian tidak bisa,” ujar salah satu satpam PT JPK.

Bahkah petugas keamanan lainnya juga enggan memberikan nomor telepon pihak perusahaan yang dapat dihubungi. “Itu (nomor telepon) juga tidak bisa kami berikan, maaf tidak boleh ambil gambar juga. Kalau ada yang tanya-tanya bilang saja tidak tahu, ini arahan dari atasan kami,” ujar petugas keamanan berpakaian stersebut.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi pembangunan ruko  di belakang One Batam Mall, pada Selasa 30 Juli 2024, terlihat beberapa pekerja sedang memasang bekisting pada salah satu blok bangunan ruko tersebut. Lalu, tampak juga dua orang pekerja sedang melakukan pemasangan bata merah untuk bangunan dinding ruko.

“Pembangunan ruko ini sudah mulai sejak November 2022 lalu,” ujar seorang pria yang mengaku mandor proyek pembangunan ruko tersebut.

Ia menyebut, dirinya hanya ditugaskan untuk mengawasi dan mengontrol pembangunan proyek itu, dengan jumlah pekerja proyek saat ini sebanyak 15 orang pekerja.

“Total ada tiga blok ruko yang dibangun, satu blok ada 13 pintu ruko, sekarang sedang tahap pembangunan blok yang ketiga,” ucapnya.

“Pelaksanaan proyek ini bisa dibilang lamban, ini karena material yang kadang terlambat datang,” tambahnya.

Baca juga: Ketua LSM Kodat 86 Soroti Pembangunan Ruko di Belakang One Batam Mall Diduga Tak Berizin

Ditanyakan lebih lanjut perihal nama bangunan kawasan ruko serta izin pembangunan ruko tersebut, mandor itu mengaku tidak mengetahui dan meminta untuk menanyakan langsung  hal tersebut kepada PT JPK selaku pihak pengembang.

“Kalau soal itu saya tidak tahu, tanyakan langsung saja ke PT JPK, saya hanya diminta untuk mengawasi pembangunan di sini,” terangnya.

Terpisah, Kuasa hukum PT JPK, Bistok Nadeak menuturkan, terkait pencabutan alokasi lahan oleh BP Batam terhadap lahan kliennya itu mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kita belum tahu, mana surat keputusan pencabutannya dan mana bukti pengalokasian kepada PT lain, biar dapat saya cross check ke PT JPK,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News