PTM Terbatas Dibuka Lagi di Tanjungpinang

PTM Terbatas Dibuka Lagi di Tanjungpinang
Ilustrasi, pembelajaran siswa di Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali dibuka, setelah sebelumnya terhenti karena kasus COVID-19.

Pemberlakuan PTM terbatas itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Saparilis. “Iya sudah mulai,” ucapnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (08/03) pagi.

Pemberlakuan PTM terbatas itu juga tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Nomor 420/1076/5.3.01/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) DI Kota Tanjungpinang.

Dalam edarat itu, terdapat sejumlah ketentuan yakni sebagai berikut.

1. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dan terkontrol dengan mempertimbangkan kapasitas ruang kelas dan menerapkan protokol kesehatan, dengan kriteria:

a. Satuan pendidikan semua jenjang melaksanakan pembelajaran dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik dengan menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja minimal 1 (satu) meter.

b. Kantin tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

c. Orang tua/wali peserta didik tidak diperkenankan membawakan bekal makanan dan satuan pendidikan untuk dapat memastikan tidak.

d. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
1) tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19.
2) sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
3) tidak memiliki gejala COVID-19, terrnasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

2. Durasi Waktu Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 2 (dua) jam untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Non Formal serta untuk jenjang SD sederajat, 3 (tiga) jam untuk jenjang SMP sederajat.

3. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila:

a) terjadi klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan.

b) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID- 19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; dan/atau c) warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat COVID- 19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

4. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 5 (lima) hari, apabila:

a) Terbukti bukan merupakan klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan.

b) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID- 19 di bawah 5% (lima persen).

Baca juga: Mulai Besok Siswa di Tanjungpinang Belajar Daring

Surat edaran itu berlaku sejak Selasa (08/03) dan akan dievaluasi sesuai dengan kondisi Pandemi COVID-19 di Tanjungpinang. (*)