BATAM – Puluhan mahasiswa di Kota Batam, Kepulauan Riau juga menggelar unjuk rasa di jalan raya di depan kantor Imigrasi Batam pada Senin (11/4).
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam memulai sekira pukul 13.00 WIB. Semula aksi unjuk rasa direncanakan dilakukan di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.
Namun, langkah para mahasiswa tersebut dihalangi pihak kepolisian dengan dalih masalah izin.
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara mahasiswa dengan petugas kepolisian, karena mahasiswa bersikeras ingin melakukan aksi di depan kantor DPRD Batam.
Namun, karena tak diberikan izin, para mahasiswa melakukan aksi di jalan raya depan kantor Imigrasi.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa lima tuntutan yakni:
1. Menuntut dan mendesak akan ketegasan dan penjelasan dari Presiden RI, DPR RI dan khususnya DPRD kota Batam untuk menolak penundaan pemilu 2024, di mana hal tersebut telah melanggar dan melecehkan konstitusi Negara.
2. Menolak amandemen UUD 1945 yang ke-5 kali.
3. Mendesak dan menuntut Presiden RI melalui menteri perdagangan untuk menstabilkan harga bahan pokok dimasyarakat dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.
4. Menolak kenaikan BBM
5. Mendesak dan menuntut Presiden RI untuk melakukan penundaan dan pengkajian ulang mengenai UU IKN yang mana kebijakan tersebut akan mengalami dampak buruk dari segi hukum, politik, lingkungan, dan sosial. Serta dinilai sangat terburuburu yang dimana UU ini dibuat dalam waktu 43 hari (07 desember — 18 januari 2022) terdiri dari 11 bab dan 44 Pasal.
Koordinator Umum Aksi, Andri Saputra mengatakan, mereka kecewa, karena sampai akhir aksi tak ada anggota dewan yang menemui mereka.
“Kami berencana akan melakukan aksi lanjutan dan akan kami bahas kembali. Intinya, kami kecewa dengan wakil rakyat kita,” kata Andri.
Baca juga: Oknum Polisi Tendang Mahasiswa saat Unjuk Rasa di kantor DPRD Kepri