Puluhan Perusahaan Antre Ingin Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Nangis

Bos maskapai Susi Air yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. (Foto:Dok/Instagram/susipudjiastuti115)

JAKARTA – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangis, setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melegalkan ekspor pasir laut. Bahkan sudah ada puluhan perusahaan yang antre mengurus izin eskpornya.

Susi mengungkapkan kesedihannya melalui media sosial X, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut.

Kebijakan melalui Permendag 20/2014 tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.

Dalam unggahannya, Susi menyampaikan rasa sedih dengan menulis simbol tangisan panjang dikutip, Ahad 15 September 2024.

Ungkapan emosional Susi muncul setelah beredarnya berita, bahwa ekspor pasir laut telah diizinkan kembali oleh Presiden Jokowi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Isy Karim menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu pemerintah beralasan bahwa kebijakan ekspor ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya dukung ekosistem pesisir.

Sehingga kebijakan itu diharapkan dapat mendukung rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.

Sementara Susi Pudjiastuti, yang selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan dikenal sebagai pelindung sumber daya laut Indonesia, merasa kebijakan itu dapat membawa dampak negatif bagi ekosistem laut.

Dia secara konsisten menentang ekspor pasir laut, karena dinilai dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu. Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, jenis pasir yang dilarang diekspor adalah pasir laut yang mengandung komponen-komponen mineral tertentu, termasuk pasir hasil dari pembersihan sedimentasi laut dengan ukuran butiran khusus.

Adapun jenis pasir tersebut diatur dalam pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mencakup pasir alam dengan kandungan emas, perak, timah, dan nikel.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menyatakan, ada perusahaan sedang antre mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Perizinan itu masih dalam tahap verifikasi dan evaluasi.

“Betul terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi,” kata Doni Ismanto, Jumat 13 September 2024 malam mengutip tempo.

Doni menyebutkan, tahapan selanjutnya akan memastikan 66 perusahaan harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Soal peraturan pelaksanaan seperti tertulis dalam Pasal 27 ayat 9, pelaku usaha yang mengajukan permohonan Izin pemanfaatan pasir laut harus memenuhi lima kriteria, yaitu bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut.

Selanjutnya, perusahaan harus membuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.

Badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan pelaku usaha ke masyarakat di lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.