Pungutan Retribusi Parkir Tanjungpinang Baru Mencapai 38.7 Persen

Tedy Kushindartono
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Tedy Kushindartono.(Foto: Ardiansyah Putra0

 

TANJUNGPINANG – Penerimaan retribusi parkir Kota Tanjungpinang,  Kepulauan Riau, pada semester pertama 2022, baru 38.7 persen dari target Rp1.9 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Tedy Kushindartono, Kamis (11/08).

Tedy tersebut lebih sedikit dari semester pertama pada 2021 Rp654.847.000, dengan persentase 54,6 persen dari target Rp1.2 milyar.

“Pungutan retribusi parkir tahun ini baru Rp736.070.000 naik sedikit, tapi jika dibandingkan dari tahun sebelumnya sesuai persentase lebih besar tahun lalu,” jelas Tedy.

Data tersebut diambil sepanjang Januari hingga Juli dari 187 juru parkir yang terdiri dari 181 titik parkir tersebar di Tanjungpinang. Saat ini pendapatan terbesar retribusi parkir berada di halaman parkir Kedai Kopi Batu 10, seberang Pinang Lestari dan Pasar Kota Tanjungpinang. “Kantong parkir sebagai penyumbang paling besar ada di lapangan parkir KKB 10, Pinang lestari dan halaman Parkir Pasar Baru Tanjungpinang,” tambahnya.

Ia menyampaikan, target ditekankan kepada para juru parkir dan melihat potensi setiap titik lokasi parkir.

Baca juga: Ombudsman Tolak Laporan JPKP Tanjungpinang Terkait Timsel Bawaslu Kepri

Untuk memenuhi target capaian retribusi parkir guna mengejar Pendapatan Asli Daerah Kota Tanjungpinang, Tedy meminta masyarakat untuk meminta karcis ke petugas parkir.

“Juru parkir yang legal itu mereka yang memberikan karcis, jadi saya imbau ke masyarakat, untuk meminta karcis parkir ke petugas parkir jika keluar atau melakukan pembayaran, jika tidak jangan bayar,”imbuhnya demikian. (*)