Relawan Kotak Kosong Duga Ada Persengkongkolan di Kasus Kampanye Terselubung di Bintan 

Bawaslu Kepri
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan pasangan nomor urut I, Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang terjadi di Kijang, Ahad pagi 20 Oktober 2024. (Foto: Dok Warga)

BINTAN – Relawan Gerakan Kotak Kosong (Gertak) Kotak Kosong menduga adanya persengkokolan antara paslon 01 dan Bawaslu Bintan karena adanya ajakan memilih saat acara Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar di Relief Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, beberapa waktu lalu.

Sebab, Bawaslu Bintan telah menyatakan bahwa kasus dugaan kampanye terselubung itu tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Penggagas Relawan Gertak, Feri mengatakan, Bawaslu tidak cermat menganalisa kejadian saat pelaksanaan HUT Partai Golkar dengan adanya penyampaian pantun ajakan memilih biasa dilakukan saat paslon 01 saat kampanye.

“Bawaslu harusnya transparan. Kenapa ada poin penyampaian pantun yang biasa disampaikan dan tidak masuk dalam poin laporan,” kata Feri, Rabu 30 Oktober 2024.

Sehubungan dengan tidak adanya pengawasan yang jelas dari Bawaslu Bintan, pihaknya mempertanyakan kredibilitas dan netralitas Bawaslu Bintan.

“Penyampaian itu nyata dan itu sudah masuk pengajakan ke masyarakat. Artinya ada persekongkolan antara Bawaslu Bintan dan Paslon 01,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Bintan Resmi Terima LHP Dugaan Pelanggaran Kampanye Roby-Deby di Kijang

Lebih lanjut, dengan kejadian tersebut dan pernyataan sikap Bawaslu Bintan yang menyatakan tidak adanya pelanggaran dilakukan Paslon 01 Bintan, maka pihaknya akan melaporkan ke DKPP.

“Kita sudah melihat ini ada pelanggaran yang terjadi. Maka kami akan segera melaporkan ke DKPP perihal ini,” ucap Feri.

“Kami tegaskan sekali lagi. Disini ada persengkokolan karena jelas dan nyata. Ada orang ada pengajakan, ada imbauan dan ada penyuluhan dengan kalimat pilih nomor 1,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News