Residivis Pencurian Dilumpuhkan Polisi saat Mencoba Kabur

Residivis Pencurian
Pelaku saat diperiksa polisi. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Seorang pelaku pencurian berinisial HE (46) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Senin (03/07) malam.

Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas, karena mencoba kabur saat hendak menjemput barang bukti.

“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang dibawa kabur oleh pelaku, dia sempat ingin melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali, Selasa (04/07).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu ditangkap karena telah melakukan pencurian di sebuah konter telepon seluler (ponsel) di jalan A Yani, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pada 27 Juni 2023.

Aksi pencurian yang dilakukan HE terekam kamera pengawas atau CCTv konter. Modus operandinya adalah dengan membobol bagian belakang konter menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, Ia mencuri delapan ponsel berbagai merk, tiga power bank dan 50 voucher pulsa.

“Karena aksi pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp 15 juta,” ujar Gidion.

Setelah melakukan penyelidikan anggota Satreskrim Polres Karimun membekuk HE di parkiran food court Batam Bakeri, Kelurahan Sei Lakam, pada Senin malam sekira pukul 18.45 WIB.

“Ditangkap di jalan A Yani, depan Batam Bakery,” sebut Gidion.

Gidion menyampaikan HE merupakan residivis tindak pencurian dan belum lama menghirup udara bebas.

HE pernah tertangkap dan mendekam di penjara sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2017 dan 2020.

“Dia belum lama keluar (penjara), karena pencurian di 17 TKP,” jelas Gidion.

Baca juga: Wanita di Karimun Gagalkan Aksi Jambret, Kejar dan Tabrak Motor Pelaku

Dari pantauan ulasan.co, HE terpincang-pincang karena luka tembak di kaki sebelah kanan.

Saat ini HE telah diamankan di Mapolres Karimun dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News