Resmi Somasi Bupati Malinau, Susi Air Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Resmi Somasi Bupati Malinau, Susi Air Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Maskapai Susi Air jenis Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang layani penerbangan perdana rute Rembele-Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (HO/Diskominsa Bener Meriah)

Jakarta – Maskapai Susi Air resmi mensomasi Bupati Malinau terkait pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang miliki perusahaan di Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara. Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi Rp8,9 miliar.

“Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu,” jelas Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (07/02).

Baca juga: Susi Air Khawatir Penerbangan Terganggu Pasca Pengusiran dari Hanggar Malinau

Somasi juga dilayangkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.

Visi Law Office menilai kedua pihak tersebutlah yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar. Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.

Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).

Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Baca juga: Buntut Pengusiran Pesawat dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati Malinau

Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

“Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari,” jelasnya.

Kuasa Hukum eks menteri KKP Susi Pudjiastuti tersebut memberikan waktu 3 hari kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping, menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.