Susi Air Khawatir Penerbangan Terganggu Pasca Pengusiran dari Hanggar Malinau

Resmi Somasi Bupati Malinau, Susi Air Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Maskapai Susi Air jenis Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang layani penerbangan perdana rute Rembele-Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (HO/Diskominsa Bener Meriah)

Jakarta – Maskapai Susi Air khawatir pengusiran dari Hanggar Malinau, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berdampak pada pelayanan penerbangan masyarakat di Malinau dan sekitarnya.

“Yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan ‘show off power’ kemarin,” kata Sekretaris Perusahaan Susi Air, Nadine Kaiser, Kamis (03/02).

Baca juga: Pesawat Sky Ranger FASI Jatuh di Perkemahan Cibubur

Diketahui pada Rabu (02/02) pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya mengatakan terjadi pengusiran dari hanggar Malinau setelah pihaknya menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun.

“Pagi ini, Susi Air sedang inventarisasi data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di hanggar Malinau,” tambah Nadine.

Pada 2022, Nadien menyebut Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute.

“Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan,” tambah Nadine.

Baca juga: Pesawat Nomad dan Tank TNI AL Jadi Monumen di Madiun

Nadine menegaskan Susi Air menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan Pemerintah Daerah.

“Tapi seharusnya juga disadari hal ini bukan sekedar soal bisnis, namun Susi Air sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara karena itu kami tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang dilakukan kemarin,” ungkap Nadine.

Sehingga ia pun mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari insiden pengusiran paksa tersebut.

Adapun rute yang dilayani Susi Air yaitu Penerbangan Perintis Pusat yang terdiri dari Malinau-Long Bawan, Malinau-Long Apung, Malinau-Mahak Baru, Malinau-Long Layu, Malinau-Binuang, Malinau-Long Alango, Malinau-Long Punjungan, Malinau-Data Dian, Malinau-Long Sule.

Susi Air juga melayani penerbangan perintis daerah dengan rute Nunukan-Long Bawan (pesawat dari Malinau) dan penerbangan reguler rute Malinau-Tarakan.

Kontrak Susi Air di Hanggar Malinau diketahui selesai pada 31 Desember 2021.