Revisi UU Pemilu Perbaiki Kebutuhan Objektif Regulasi

Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan pemilu anggota legislatif dijadwalkan pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak nasional pada tanggal 27 November 2024. (Foto: Antara)

Jakarta – Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak telah ditegaskan digelar pada 2024, hal itu sesuai dengan undang-undang serta kesepakatan tripartit kepemiluan, yakni pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.

Pemilu dan pemilihan kepala daerah tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Penyelenggaraan pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024.

KPU memulai tahapan 25 bulan sebelum hari pemungutan untuk Pemilu 2024 dan 20 bulan untuk Pilkada Serentak 2024.

Artinya, sejak awal 2022 nanti atau lebih kurang 4 bulan lagi tahapan pemilu sudah dimulai. Semua persiapan untuk memulai tahapan sudah semestinya dirampungkan jauh hari, dan salah satu yang terpenting dipersiapkan soal dasar hukum kepemiluan di tingkat peraturan perundang-undangan.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai perlu perbaikan atau revisi Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini, hal itu demi penyempurnaan landasan hukum dari regulasi kepemiluan.

“Ada kebutuhan objektif untuk memperbaiki regulasi kepemiluan pada tataran undang-undang,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *