Revisi UU Pemilu Perbaiki Kebutuhan Objektif Regulasi

Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan pemilu anggota legislatif dijadwalkan pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak nasional pada tanggal 27 November 2024. (Foto: Antara)

Pentingnya merevisi Undang-undang Pemilu tersebut bukan tanpa alasan, banyak hal mendesak yang perlu diperbaiki agar pesta demokrasi pada 2024 berjalan dengan baik. Kebutuhan penyempurnaan undang-undang itu berkaca dengan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Misalnya, pada 2019 beban kerja penyelenggara terlalu berat karena penyelenggaraan pemilu serentak, kondisi tersebut mengakibatkan banyak penyelenggara harus mendapatkan perawatan bahkan meninggal dunia karena beban kerja terlalu berat.

Kemudian, perlunya merevisi Undang-Undang Pemilu tersebut demi memberikan kepastian hukum untuk penggunaan teknologi dalam kepemiluan Indonesia.

Penggunaan teknologi diyakini dapat meringankan beban kerja penyelenggara, seperti sistem rekapitulasi suara (sirekap) yang akan meringkas beban kerja dan durasi yang diperlukan dalam kegiatan rekapitulasi, begitu pula dengan penggunaan sistem teknologi informasi pendaftaran partai politik.

Tanpa adanya kepastian hukum dalam tataran undang-undang untuk pemanfaatan teknologi kepemiluan dikhawatirkan akan menyebabkan persoalan seperti yang terjadi 2019. Penggunaan teknologi kepemiluan mendapatkan penolakan dari beberapa pihak karena tidak diatur dalam undang-undang.

Kemudian, dengan adanya penyempurnaan UU Pemilu akan memberikan tafsir lebih baik dari pihak yang terlibat pesta demokrasi sehingga dapat meminimalkan perbedaan tafsir undang-undang seperti kejadian pada pemilu sebelumnya.

Merevisi Undang-Undang Pemilu memberikan kesempatan untuk menambah dasar hukum kepemiluan soal penyelenggaraan dalam kondisi bencana nonalam, seperti kondisi pandemi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *