RSUD Bintan Non-Aktifkan Petugas Radiologi yang Mabuk saat Melayani Pasien

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) RSUD Kabupaten Bintan, Supatmi. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah menonaktifkan pegawai yang mabuk minuman beralkohol (Mikol) saat bertugas di Instalasi Radiologi, Sabtu 2 Maret 2023 malam.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digelar manajemen RSUD Kabupaten Bintan, Senin 04 Maret 2024.

Sidang BAP tersebut melibatkan komite etik, komite medis hingga komite kepegawaian serta lainnya dan memutuskan bahwa pegawai honorer berinisial J dikenakan sanksi pelanggaran berat.

Pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan yang baru bertugas dua bulan tersebut, sudah mengakui perbuatannya yang mengkonsumsi mikol hingga mabuk saat bertugas di Instalasi Radiologi, Sabtu 2 Maret 2024 malam.

Baca juga: Petugas Radiologi RSUD Bintan Diduga Mabuk Mikol saat Layani Pasien

“Malam itu juga, kita sudah nonaktifkan oknum pegawai itu. Kita nonaktifkan sementara sambil menunggu keputusan dari BKPSDM,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) RSUD Kabupaten Bintan, Supatmi di Bintan.

Terkait digelarnya sidang BAP, Supatmi menjelaskan, karena pegawai tersebut sudah berstatus honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sejak awal tahun 2024.

Maka dari itu, lanjut Supatmi, perlu adanya BAP hingga kronologis kejadian yang terjadi pada saat itu. Sehingga hasil BAP tersebut disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Bintan, guna pengambilan keputusan terhadap pegawai tersebut.

“Jangan coba-coba cari masalah apalagi sudah melanggar kode etik hingga disiplin,” sebut dia.