RSUD Muhammad Sani Karimun Naikan Tarif Berobat Pasien Mandiri

Gedung RSUD Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mulai berlakukan kenaikan tarif berobat yang baru.

Bahkan tarif pelayanan tersebut telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun untuk tahun 2024.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq juga membenarkan, adanya kenaikan pelayanan di RSUD Muhammad Sani.

Akan tetapi, lanjut Rafiq, kenaikan diperuntukkan terhadap tarif berobat untuk pasien mandiri yang tidak ditanggung BPJS.

Kemudian kenaikan tarif itu baru diberlakukan sejak belasan tahun RSUD Muhammad Sani beroperasi.

“Untuk yang naik itu tarif pengobatan mandiri. Karena 12 tahun rumah sakit kita tidak pernah dilakukan penyesuaian pola tarif. Karena Perdanya sudah keluar, dilakukan penyesuaian pola tarif,” kata Rafiq, Senin 08 Januari 2023.

Baca juga: Pencurian Kotak Infak Marak, Pengurus Masjid di Karimun Lakukan Pencegahan

Rafiq menyakinkan masyarakat tidak akan diberatkan, terutama bagi peserta BPJS. Ia juga menyebutkan Pemkab Karimun telah menganggarkan puluhan miliar, untuk membantu 98 persen biaya pengobatan masyarakat.

“Perlu dipahami masyarakat jika kita sudah UHC, artinya masyarakat kita sudah terlindungi dengan program BPJS 98 persen, dengan Rp 24 miliar yang sudah kita anggarkan untuk tahun 2024,” terangnya.

Namun diingatkan Rafiq, masyarakat diminta untuk dapat membuat atau mengurusnya secara pribadi sebagai peserta BPJS.

“BPJS itu tetap harus diurus oleh masyarakat tidak otomatis,” sebut dia.

Ditambahkannya, untuk jalur mandiri merupakan berobat yang menggunakan biaya sendiri, atau bagi masyarakat mampu.

“Jangan gagal paham, yang dinaikan itu tidak seluruhnya. Bukan untuk masyarakat tidak mampu,” sambung Rafiq.