Rumah Dinas Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mendadak Sepi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Rumah Dinas Pj Wali Kota Tanjungpinang
Rumah dinas Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Kediaman rumah dinas Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mendadak sepi usai kabar penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Bintan dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan, Jumat 19 April 2024.

Pantauan di rumah dinas Hasan dijaga ketat Satpol PP Tanjungpinang di Bukit Manuk, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Timur

Selain petugas Satpol PP sempat terlihat mobil avanza berwarna hitam yang diduga dikendarai oleh salah seorang ajudan Hasan.

Dari informasi diterima, Hasan tidak berada di rumah dinas dan sedang berada di Jakarta, melakukan perjalanan dinas sejak siang tadi.

“Bapak tidak ada di rumah. Dari jam 10 atau jam 11 bapak sudah berangkat ke Jakarta,” kata salah seorang petugas Satpol PP Tanjungpinang.

Hingga kini Hasan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga: Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Bintan, menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik PT Expasindo.

Kedua tersangka lainnya adalah Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.

Ketiganya diduga memiliki peran terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Saat itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Muhammad Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

“Hari ini (Jumat) kita sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kita akan buatkan surat untuk bersangkutan dan tembusin ke jakasaan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Jumat 19 April 2024.

Untuk saat ini, kata AKBP Riky, pihaknya masih melengkapi berkas perkaranya, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Untuk melengkapi berkas tersebut, maka pihaknya akan minta keterangan terhadap tiga orang tersangka.

“Masih dalam proses (surat pemberitahuan terhadap tersangka H),” ucap dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News