Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan usai menjalani pemeriksaan di Polres Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo Raya.

Kemudian dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.

Ketiga tersangka berperan terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. Saat itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Lalu, Muhammad Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

“Hari ini Jumat 19 April 2024, kita sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kita akan buatkan surat untuk bersangkutan dan ditembuskan ke jakasaan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Jumat 19 April 2024.

Nanti, kata AKBP Riky Iswoyo, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkaranya, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk melengkapi berkas tersebut, maka pihaknya akan minta keterangan terhadap tiga orang tersangka.

“Masih dalam proses (surat pemberitahuan terhadap tersangka H),” sambung Riky Iswoyo.

Karena tersangka Hasan adalah pejabat negara, yang ditunjuk oleh kementerian. Sehingga pihaknya melalui penyidik Polres Bintan menyiapkan surat pemberitahuan yang ditujukan ke Polda Kepri, Bareskrim untuk kementerian.

“Nanti, kementerian akan memberikan surat jawaban ke kita,” sebut dia.

Wartawan Ulasan sudah mencoba menghubungi Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan untuk mengkonfirmasi terkait status tersangka yang ditetapkan terhadap dirinya. Namun nomor ponsel yang dihubungi tidak aktif.