IndexU-TV

Samsat Tanjungpinang: Pemutihan Pajak Kendaraan Ringankan Beban Masyarakat

TANJUNGPINANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) saat ini melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 05 Agustus dan berakhir pada 16 November 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, dengan memberi diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak sebesar 50 persen, dan bebas bea balik nama.

Adapun tujuan utama program pemutihan pajak yang digelar Samsat Kota Tanjumgpinang tersebut, yaitu untuk meringankan beban masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor.

Nurfasanti, Kasi Penerimaan dan Penetapan di UPTD-PPD Samsat Kota Tanjungpinang mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat Tanjungpinang dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah dan masih terdapat wajib pajak yang menunggak.

Menurut Nurfasanti, hal ini dikarenakan kondisi perekonomian masyarakat Kota Tanjumgpinang masih belum stabil karena pasca pandemi Covid-19.

“Terkait dengan kondisi itu, maka Pemerintah Provinsi Kepri sangat peduli kepada masyarakat, untuk itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 tetap dilaksanakan,” kata Nurfasanti, Rabu 09 Oktober 2024.

Sementara Kasi Pembukuan, Pelaporan dan Penagihan UPTD-Samsat Kota Tanjungpinang, Rima Hermawati menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Dia menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki menunjukkan adanya peningkatan dalam penerimaan pajak dari tahun 2023 ke tahun 2024.

Adapun realisasi penerimaan pajak pada program pemutihan tahun 2023 lalu, melalui Samsat Tanjumgpinang tercatat Rp 2.397.329.329 dari 2.685 wajib pajak.

Sementara itu, lanjut Rina pada program pemutihan tahun 2024 yang masih berlangsung masih berlangsung dan berakhir pada 16 November 2024 tercatat penerimaan Rp2.144.316.412 dari 2.703 wajib pajak.

“Capaian per 07 Oktober 2024 realisasinya Rp2,144.316.412. itu jumlah tunggakan yang terbayar dengan memanfaatkan pemutihan dan seluruhnya ditangani tim penagihan,” papar Rina Hermawati.

Tapi tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, angka tersebut bisa melebihi karena kendaraan yang menunggak lebih dari tahun bisa juga membayar tapi tidak masuk ke sistem penagihan. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan meskipun penerimaan sementara sedikit lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

Pemerintah berharap dengan adanya program pemutihan ini, jumlah wajib pajak yang menunggak berkurang, sehingga tingkat kepatuhan meningkat dan masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke daerah akan terus meningkat.

Pewarta magang : Arnis Halawa
Exit mobile version