IndexU-TV

DJP Kepri Catat Realisasi PPNDN Kendaraan Bermotor Rp12,9 Miliar di Kawasan FTZ

DJP Kepri
Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepri, Imanul Hakim. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat realisasi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPNDN) untuk kendaraan bermotor di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) hingga 27 Mei mencapai Rp12,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepri, Imanul Hakim mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil perjanjian kerja sama antara DJP Kepri bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri terkait pengawasan PPDN untuk kendaraan.

“Kerja sama itu berlaku sejak Desember 2023 lalu dan bertujuan untuk mengawasi pembayaran PPNDN kendaraan bermotor,” ujarnya.

Imanul menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut juga bertujuan menciptakan sinergi mendukung kelancaran tugas dan fungsi para pihak terkait, serta mendukung pencapaian penerimaan pajak untuk kemandirian pembiayaan pembangunan.

Selain itu, kerja sama tersebut juga memberikan kepastian hukum pada pelayanan publik, khususnya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di unit kerja pelayanan Samsat, serta meningkatkan pertukaran informasi dan data perpajakan, baik pajak pusat maupun daerah.

Dengan adanya kerja sama ini, pemilik kendaraan bermotor dari luar kawasan FTZ dapat lebih mudah membayar PPNDN melalui satu pintu di Ditlantas.

“Sebenarnya sederhana saja, yakni bagaimana mobil dan motor nasional yang sebelumnya bebas PPN karena dipakai di Batam yang masuk wilayah FTZ, jika keluar dari kawasan tersebut, maka tidak lagi menggunakan fasilitas itu dan harus bayar PPN,” bebernya.

Baca juga: Kanwil DJP Kepri Sita Aset Penunggak Pajak Secara Serentak Rp2 Miliar

Imanul menyebutkan, bahwa pengurusan pembayaran PPNDN sebelumnya cukup rumit, karena harus bolak-balik antara KPP dan Ditlantas. Namun, dengan inisiatif baru ini, layanan menjadi lebih efisien dengan hanya mendatangi Ditlantas.

Berdasarkan data rekapitulasi permohonan pengawasan PPNDN hingga 27 Mei, tercatat sebanyak 1.926 permohonan, dengan 906 e-billing yang diterbitkan dan 96 permohonan tidak valid.

“Dalam penerapan kerja sama ini, sudah didapat Rp12 miliar tanpa ada target penerimaan tertentu karena kawasan FTZ seharusnya bebas PPN,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version