Samsat Tanjungpinang: Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah

Samsat Tanjungpinang Razia Pajak Kendaraan
Samsat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan. (Foto:Dok/Istimewa)

TANJUNGPINANG – Unit pelaksana teknis daerah pengelolaan pendapatan daerah (UPTD-PPD) Samsat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah.

Hal itu diungkapkan Nurfasanti, pejabat Kasi Penerima dan Penetapan UPTD PPD Samsat Kota Tanjungpinang, Rabu 09 Oktober 2024.

Demi memaksimalkan penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor, kata Nurfasanti, UPTD-PPD Samsat Kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Melalui program pemutihan tersebut, lanjut dia, pihaknya menghapus denda pajak kendaraan bermotor, pemotongan pajak yang menunggak hingga 50 persen, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.

“Tujuan utama program pemutihan pajak yaitu untuk meringankan beban masyarakat, atau wajib bayar pajak kendaraan bermotor,” kata Nurfasanti.

Nurfasanti menambahkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat di Tanjungpinang untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah.

Ditambah lagi, sebut Nurfasanti, kondisi perekonomian di Kota Tanjungpinang yang belum stabil. Untuk itu pemerintah kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sehingga warga yang menunggak mau membayar pajak kendaraannya.

Baca juga: Bapenda Batam Akan Sikat Hotel Penunggak Pajak

“Program pemutihan ini mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Data menunjukkan adanya peningkatan dalam penerimaan pajak dari tahun 2023 ke tahun 2024,” tambah Nurfasanti.

Sementara Kasi Pembukuan, Pelaporan dan Penagihan UPTD-PPD Samsat Kota Tanjungpinang, Rina hermawati mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 yang dilaksanakan 16 Oktober hingga 18 November 2023, pihaknya mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp2.397.329.329 dari 2.685 wajib pajak.

Selanjutnya, pada program pemutihan tahun 2024 yang dimulai sejak 5 Agustus dan masih berlangsung hingga 16 November 2024, tercatat penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp2.144.316.412 dari 2.703 wajib pajak per 07 Oktober 2024.

“Ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah wajib pajak, yang memanfaatkan program ini meskipun penerimaan sementara sedikit lebih rendah dibanding tahun sebelumnya,” terang Rina.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat termotivasi untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah terus meningkat.

Pewarta magang: Arnis Halawa