Satgassus PMI Kepri Hadapi Ancaman COVID-19 Omicron, Orang dari Luar Negeri Jalani Karantina 10 Hari

Satgassus PMI Kepri Hadapi Ancaman COVID-19 Omicron, Orang dari Luar Negeri Jalani Karantina 10 Hari
Komandan Satgassus Perlintasan PMI Brigjen Jimmy Ramoz Manalu saat meninjau kedatangan PMI (Foto: Penrem 033/WP)

Batam – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Perlintasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kepulauan Riau (Kepri) akan sigap menghadapi ancaman varian baru COVID-19 Omicron telah menyebar di berbagai negara di dunia.

Untuk mengantisipasi penularan di wilayah Kepri, Satgassus Perlintasan PMI menerapkan karantina 10×24 jam bagi PMI, Warga Negara Indonesia dan Warga Negera Asing (WNI-WNA) yang datang dari luar negeri berlaku mulai hari ini, Jumat (03/12).

“Penerapan karantina itu dari semula 7×24 jam menjadi 10×24 jam dilaksanakan menindaklanjuti Adendum Surat Edara Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yang berlaku mulai hari ini,” kata Komandan Satgassus Perlintasan PMI Brigjen Jimmy Ramoz Manalu melalui Kepala Seksi Penerangan Korem (Kapenrem) 033/Wira Pratama Mayor Inf Reza Fahlevi, Jumat.

Berdasarkan keputusan hasil rapat Koordinasi tingkat menteri pada 1 Desember 2021 tujuan Adendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B.1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.

“Dalam Adendum SE protokol Tes RT-PCR dilaksanakan dus kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam,” kata Mayor Reza.

“Dengan penerapan aturan baru itu diharapkan mampu terus menekan angka penularan COVID-19 termasuk varian Omicron,” katanya lagi.

Baca Juga: Satgassus Antisipasi COVID-19 Omicron Masuk Kepri, Perketat Pengawasan Pekerja Migran Indonsesia

Hingga pada Kamis 2 Desember 2021, situasi Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang terkait penanganan COVID-19 dalam keadaan aman dan terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki dan 28 perempuan dengan okupansi 12,60%.

Pintu Masuk Internasional Diperketat

Sebelumnya diberitakan, pintu masuk internasional melalui Kota Batam, Kepulaua Riau, diperketat untuk mewaspadai masuknya varian baru COVID-19 Omicron.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchani, di Batam, Senin (29/11), mengatakan, untuk mencegah varian baru COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron, Satgas COVID-19 RI mengeluarkan aturan baru terkait pengawasan di Indonesia.

“Batam sebagai pintu masuk diperketat dengan aturan tertuang dalam Surat Edaran nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19,” kata Farchani saat dihubungi lewat telepon seluler.

Farchani menjelaskan, kedatangan di pintu masusk internasional seperti Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Internasional Batam para Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing(WNA) yang melakukan perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 7X24 Jam.

“WNI dengan riwayat perjalanan dari negara yang ditentukan itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air,” ujarnya.

Selain itu, kata Farchani, setiap WNI dan WNA sudah melakukan PCR di negara keberangkatan, setibanya di Indonesia melalui Kota Batam maka akan dites kembali.

“Para pelaku perjalanan internasional yang dikarantina tetap wajib sudah divaksin dan melakukan tes COVID-19 pada awal (entry test) dan akhir (exit test) masa karantina untuk memastikan mereka tidak membawa virus dari luar negeri,” ujarnya.

Farchani menegaskan pengawasan di pintu masuk seperti di bandara dan pelabuhan di Batam tetap diperketat.

“Kita awasi, WNI atau WNA yang tidak sesuai kriteria pada aturan ditolak,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *