Satlantas Polres Bintan Berlakukan Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru

Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Khapandi
Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Khapandi. (Foto: Andri Dwi Samito)

BINTAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan, Polda Kepri, sudah berlakukan warna pelat nomor kendaraan baru, baik pribadi maupun umum.

Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Khapandi menjelaskan, pelat nomor baru sekarang bewarna putih dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan pribadi. Berubah dari warna pelat hitam dengan tulisan putih.

Perubahan pelat nomor kendaraan tertuang dan diatur berdasarkan Peraturan Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kemudian pelat kuning bertulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat merah bertulisan hitam untuk kendaraan instansi pemerintah, dan pelat hijau bertulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

AKP Khapandi mengatakan, terdapat tiga kawasan FTZ, yaitu di kawasan Lagoi, Lobam dan Galang Batang. Jadi, kendaraan yang menggunakan pelat bewarna hijau hanya berada di kawasan tersebut.

“Tidak boleh keluar dari kawasan FTZ. Tapi, ini kita belum terlihat (kendaraan menggunakan plat hijau),” tegas dia di Bintan, Kamis (24/11).

Baca juga: Kendaraan di Karimun Tidak Akan Pakai Pelat Nomor Hijau

Untuk kendaraan menggunakan pelat bewarna putih dengan tulisan hitam sudah banyak di Bintan. Baik itu kendaraan pribadi yang baru beli, maupun yang sudah ganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ganti pelat nomor tidak dikenakan biaya alias gratis,” ujar dia. (*)