Satlantas Polres Bintan Terapkan Layanan Antar Jemput Gratis Bagi Pemohon SIM

Satlantas Polres Bintan
Satlantas Polres Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan menerapkan pelayanan antar jemput gratis bagi masyarakat ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan antar jemput gratis bertujuan menghindari calo pengurusan SIM, baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Khapandi mengatakan, masyarakat Bintan bisa mengurus SIM langsung di Kantor Satlantas Polres Bintan di Bandar Seri Bentan.

“Ini inovasi baru kita. Intinya, tidak ada lagi calo-calo kepengurusan SIM,” tegas AKP Khapandi di Bintan, Senin (28/11).

Adanya pelayanan antar jemput gratis, Satlantas Polres Bintan akan bekerja sama dengan kepala desa, hingga Polsek di seluruh wilayah Polres Bintan. Layanan ini untuk memudahkan menjemput masyarakat ingin mengurus SIM.

“Jadi, masyarakat tersebut kumpul di satu titik penjemputan nanti. Minimal 20 orang yang ingin mengurus SIM pemula, baru kita jemput. Kalau perpanjangan SIM, kita sudah ada mobil khusus yang selalu standby di kantor Polsek-Polsek,” terang dia.

Baca juga: Satlantas Polres Bintan Berlakukan Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru

Untuk mendapatkan pelayanan antar jemput gratis, masyarakat Bintan terlebih dahulu menghubungi bagian baur SIM. “Nanti, langsung saja hubungi di nomor 0823-8699-9713,” pungkasnya. (*)