Satlantas Polresta Barelang Amankan 49 Unit Motor Pakai Knalpot Brong

Satlantas Polresta Barelang
Polisi saat mengamankan motor yang pakai knalpot brong. (Foto: Ist)

BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, mengamankan 49 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat surat kendaraan.

Kasatlantas Polresta Barelang, kompol Cut Putri Amelia mengatakan, motor-motor tersebut diamankan saat pihaknya melaksanakan kegiatan cipta kondisi, guna mengantisipasi balap liar dan dan penggunaan knalpot brong di Kota Batam, Sabtu (17/06) malam.

“Kami lakukan kegiatan cipta kondisi dengan melaksanakan patroli kontrol tempat keramaian yang rawan di laksanakan balap liar,” kata Putri, Ahad (18/06).

Beberapa lokasi rawan balap liar antaranya, Bundaran Madani, Engku Hamidah, Simpang Frengki, Simpang Kara, Lampu Merah Mesjid Raya, Hotel 01, dan seputaran Wilayah Batam Centre.

Selain melakukan patroli, pihaknya juga melakukan imbauan dan edukasi kepada remaja yang melakukan aksi balap liar.

“Penertiban juga kami lakukan kepada pengguna knalpot brong serta yang melakukan balap liar,” kata dia.

Putri mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang, dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan balap liar.

“Sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan,” katanya.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Perampokan Pengusaha Money Changer di Batam

Selain itu, patroli tersebut dilakukan juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku.

“Ini juga merupakan respons cepat atas aduan dan keluhan masyarakat ungkap terkait aksi yang meresahkan masyarakat,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News