Satpel Karantina Tanjungpinang Kembalikan 20 Ekor Sapi Tanpa Dokumen ke Jambi

Sapi yang dikembalikan ke asalnya Jambi karena tidak memiliki dokumen karantina melalui pelabuhan PT Putra Dompak Berjaya di Jalan Dompak Lama. (Foto:Dok/Istimewa)

TANJUNGPINANG – Balai Karantina Kepulauan Riau (Kepri) Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjungpinang mengembalikan 20 ekor sapi tanpa dokumen resmi karantina ke daerah asal pengiriman di Jambi.

Kepala Satpel Karantina Tanjungpinang, Dwi Sulistyono mengatakan, pengembalian sapi tersebut karena tidak adanya dokumen lengkap dari daerah asal.

Ia menambahkan, pengembalian hewan tersebut juga bertujuan untuk melindungi Kepri dari masuknya penyakit hewan seperti PMK, Antraks dan lainnya.

“Ini untuk kehati-hatian kita agar tidak adanya penyebaran penyakit. Makanya setiap lalu lintas harus dilaporkan ke petugas karantina dan dilengkapi dokumen kesehatan,” kata Dwi Sulistyono.

Ia juga menyebutkan, pengembalian sapi tanpa dokumen lengkap tersebut sudah sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2019 dan PP 29 tahun 2023.

“Kita sudah berkoordinasi dengan karantina daerah asal untuk melakukan pemeriksaaan kesehatan di daerah asal,” sambungnya.

“Kalau mau dikirim lagi, harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya. Kalau sudah ada surat yang diterbitkan, baru bisa dikirim ke Kepri lagi,” tutupnya.