Satpol PP Batam Minta Satu Tempat Hiburan Malam Tutup

Satpol PP Batam Minta Satu Tempat Hiburan Malam Tutup
Kasat Pol PP Kota Batam Reza Khadafi. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Batam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Kepulauan Riau meminta satu tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Batam Kota untuk tutup sementara.

Penutupan ini dikarenakan beberapa karyawan di THM tersebut terindikasi terpapar COVID-19. Hal ini berdasarkan hasil tes antigen yang dilakukan tim terpadu saat razia protokol kesehatan pada Sabtu (05/02) malam.

“Malam itu kita minta mereka tutup dulu, karena hasil antigen kita reaktif jangan sampai nanti pengunjungnya kena pula,” kata Kepala Satpol PP Batam, Reza Khadafi, saat ditemui di Kantor Pemko Batam, Senin (07/02).

Dilakukannya tes antigen kepada karyawan di THM itu, didasari informasi masyarakat bahwa ada salah satu karyawan yang positif COVID-19.

“Kita tes ternyata ada beberapa orang yang reaktif pada saat mereka sedang melayani pengunjung,” kata dia.

Rencananya, kafe tersebut akan diminta tutup 2 sampai 3 minggu ke depan. “Sampai lokasi itu benar-benar steril, bisa jadi 10 harian,” katanya.

Baca juga: Satpol PP Usulkan Penutupan Sementara Usaha yang Melanggar PPKM di Natuna

Selain THM di Batam Kota, Satpol PP akan memanggil salah satu pemilik kafe di Bengkong, karena pada saat razia didapati kapasitas kafe tersebut melebihi 75 persen.

“Mereka pakai masker, tapi kapasitasnya berlebih dari 75 persen, sehingga tempat itu cukup padat,” katanya.