Satpol PP Tanjungpinang Peringati Pedagang Tak Jualan di Emperan Ruko Pasar Baru

Satpol PP Tanjungpinang Peringati Pedagang Tak Jualan di Emperan Pasar Baru
Pedagang saat jualan di Pasar Baru, Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani sudah memberikan teguran ke pedagang yang nekat berjualan di emperan ruko Pasar Baru.

Ahmad Yani mengatakan, jika para pedagang tersebut tetap nekat berjualan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

“Kalau mereka tidak mau pindah, maka akan kita tindak tegas dan mereka akan dicoret serta tak dapat berjualan lagi di sana,” katanya, Ahad (16/10).

Ia mengimbau kepada pedagang yang sudah terdata di Pasar Puan Ramah untuk kembali lagi berjualan di tempat yang sudah disediakan. “Ayok kita pindah lagi ke pasar Batu 7. Insya Allah rezeki pasti akan datang,” ucapnya.

Menurutnya, Satpol PP sudah berulang kami mengedukasi dan memperingati kepada pedagang yang nekat berjualan di emperan pasar baru.

“Kami berulang kami memperingati, takutnya terjadi hal-hal yang tak diinginkan, karena pembangunan pasar sudah mulai dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jalan yang digunakan pedagang untuk berjualan di pasar baru, lorong gambir dan sepanjang jalan gambir untuk segera meninggalkan lokasi.

“Jalan tersebut merupakan akses masuk kendaraan bagi kendaraan proyek,” katanya.

Baca juga: Puan Ramah Ditinggalkan, Pedagang: Lebih Untung Berjualan di Pasar Baru